LEGENDA
Keberadaan desa di Indonesia telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diakui dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai daerah yang memiliki hak asal usul serta susunan pemerintahan sendiri. Sejalan dengan sejarah Kabupaten Banjarnegara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, diceritakan bahwa asal mula wilayah Banjarnegara bermula dari Kyai Maliu yang mendirikan tempat tinggal di kawasan sekitar Kali Merawu karena tertarik pada keindahan alamnya. Permukiman tersebut berkembang menjadi sebuah desa bernama Banjar, dan Kyai Maliu diangkat sebagai kepala desa dengan gelar Kyai Ageng Maliu Petinggi Banjar.
Di bawah kepemimpinan Kyai Ageng Maliu, Desa Banjar berkembang pesat, terlebih setelah kedatangan Pangeran Giri Wasiat, Panembahan Giri Pit, dan Nyai Sekati yang menyebarkan agama Islam. Desa Banjar kemudian menjadi pusat pengembangan Islam dan menjadi cikal bakal Kabupaten Banjarnegara. Sepulang dari Desa Sembadakarya, Sunan Giri Pit menetap sementara di rumah Ki Ageng Maliu, kemudian mendirikan padepokan di wilayah utara Banjaranyar yang kelak dikenal sebagai Desa Gripit. Setelah wafat, Sunan Giri Pit dimakamkan di Desa Gripit, sementara keturunannya banyak menjadi ulama dan pejabat pemerintahan, salah satunya Adipati Mangunyudo Seda Loji yang dikenal sebagai bupati pejuang melawan penjajah Belanda (VOC).
SEJARAH
Desa Gripit pada awalnya merupakan desa yang masih sederhana dengan masyarakat yang menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Perubahan mulai terjadi sejak masuknya ajaran Islam ke Pulau Jawa. Pada tahun 1433, Sunan Giri Pit memulai dakwahnya di Desa Gripit dan menjadi tokoh penting dalam penyebaran agama Islam di wilayah tersebut. Keturunan Sunan Giri Pit kemudian turut berperan dalam perkembangan masyarakat dan pemerintahan desa.
Pada masa pemerintahan Demang hingga Kepala Desa, Desa Gripit mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan wilayah. Tahun 1955 dilakukan kebijakan penyerahan tanah keputihan kepada negara dengan sebagian lahan seluas 103 hektare dibagikan kepada masyarakat. Sejak tahun 1965, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat sebagai wujud demokratisasi. Kepemimpinan desa berlanjut dari Sumo Darmo (Abdul Hamid), Kastomi, Durrohman, Siti Mardiyah, hingga Sugeng yang menjabat selama tiga periode dan dilantik kembali pada tahun 2025.
Perkembangan regulasi pemerintahan desa, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, membawa perubahan pada struktur pemerintahan dan sistem pembangunan desa. Pembangunan Desa Gripit diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Seluruh program pembangunan disusun melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan didukung oleh APBDes, APBD Kabupaten, serta swadaya masyarakat dengan mengedepankan semangat gotong royong, pemanfaatan kearifan lokal, dan integrasi berbagai program pembangunan demi mewujudkan kemajuan Desa Gripit.