Pemerintah Desa Gripit, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keterangan resmi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmangu. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Banjarmangu, Ali Purnomo, S.H., dengan Pangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU), pada tanggal 04 November 2025.
Surat keterangan ini menerangkan bahwa Kepala Desa Gripit, yaitu Sugeng, beserta seluruh perangkat Desa Gripit, selama kurun waktu Tahun 2023 sampai dengan 2025 tidak pernah terlibat dalam permasalahan hukum di wilayah Hukum Polsek Banjarmangu. Pernyataan ini diperkuat berdasarkan data dan penelusuran administrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penerbitan Surat Keterangan ini menjadi bentuk:
Pengakuan Legalitas dan Integritas Aparatur Desa
Surat keterangan ini menunjukkan bahwa jajaran Pemerintah Desa Gripit menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran hukum yang mencederai integritas jabatan.
Komitmen terhadap Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Pemerintah Desa Gripit terus berupaya menerapkan prinsip Good Governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, jujur, dan bertanggung jawab.
Penguatan Kepercayaan Publik
Dengan adanya dokumen ini, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa pelayanan desa dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pemerintah Desa Gripit menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Banjarmangu yang telah memberikan dukungan administratif serta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Desa Gripit berkomitmen untuk:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Memperkuat tata kelola desa yang jujur dan transparan
Menjalin sinergi positif dengan lembaga pemerintahan maupun penegak hukum
Menjaga kondusivitas serta keamanan lingkungan di tingkat desa
Dengan sinergi bersama masyarakat dan pihak kepolisian, Pemerintah Desa Gripit berharap tercipta desa yang aman, tertib, maju, dan bermartabat.
Unduh Lampiran:
Surat Keterangan APH dari Kepolisian